Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sleman Jalan Parasamya No.1, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta 55511, Telp/Fax 0274-868800, surel: bappeda@slemankab.go.id, website: http://bappeda.slemankab.go.id

Mengawal Usulan Pemanfaatan Ruang Keistimewaan, DPTR DIY Gelar FGD NSPK Pemanfaatan Ruang

Dalam rangka percepatan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) tentang Pemanfaatan Ruang yang bertujuan untuk lebih memfokuskan dan memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam pengusulan kegiatan urusan tata ruang keistimewaan, maka Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY mengadakan Focussed Group Discussion (FGD) 2 NSPK Pemanfaatan Ruang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (14/6) bertempat di Forriz Hotel Yogyakarta dan dihadiri oleh perwakilan  instansi terkait yaitu Paniradya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY,  Bappeda Kota Yogyakarta, Bappeda Kabupaten Bantul, Bappeda Kabupaten Kulon Progo, Bappeda Kabupaten Sleman, DPTR Kota Yogyakarta, DPTR Kabupaten Bantul, DPTR Kabupaten Kulon Progo, DPTR Kabupaten Gunungkidul, DPTR Kabupaten Sleman dan Tim Penyusun dari PT Trisakti Pilar Persada.

FGD 2 NSPK Pemanfaatan Ruang dibuka oleh Moh Qayyim Autad selaku Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang sebagai moderator, kemudian dilanjutkan sesi paparan yang pertama oleh Wisnu selaku tim penyusun dari PT Trisakti Pilar Persada yang berisi tentang penjelasan latar belakang Penyusunan NSPK Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis (SRS) Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dalam paparannya, disampaikan empat aspek penting NSPK Pemanfaatan Ruang DIY yaitu perbedaan karakteristik SRS, kebijakan pada kawasan SRS, persamaan persepsi rencana pemanfaatan ruang SRS pada masyarakat dan pedoman bagi seluruh stakeholder tentang pemanfaatan ruang kawasan SRS serta penjelasan mengenai gambaran umum kebijakan, rencana dan program kerja pada kawasan SRS.

Berikutnya adalah paparan Profesor Purwosantoso dari Fakultas Hukum UGM mengenai penerjemahan istilah Hamemayu Hayuning Bawono dalam NSPK, yang merupakan satu dari tujuh nilai dasar budaya pembangunan daerah DIY dalam konteks keistimewaan. Dalam paparannya disampaikan perlunya khasanah kearifan lokal dalam penyusunan NSPK sehingga ruh dan jiwa keistimewaan tetap mewarnai proses perencanaan teknokratis, hal ini disebabkan karena birokrasi yang cenderung menyederhanakan persoalan berpotensi menghilangkan kearifan lokal. Oleh karena itu diperlukan sinkronisasi aturan yang ada untuk menjadi konvensi bersama. “Dengan demikian NSPK harus dikerangkai oleh keistimewaan,” ungkapnya.

Sesi pemaparan terakhir disampaikan oleh Dona Saputra Ginting selaku Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kabupaten Sleman memaparkan tentang SRS di Kabupaten Sleman. Berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten terdapat 18 SRS yang telah ditetapkan di DIY, tiga diantaranya berada di wilayah Kabupaten Sleman yaitu SRS Gunung Merapi, SRS Candi Ijo – Candi Prambanan, dan SRS Masjid Pathok Negara. Arahan pemanfaatan ruang pada SRS di Kabupaten Sleman sudah di sesuaikan dengan Peraturan Daerah Istimewa DIY Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Situs Warisan Geologi dan Peraturan Daerah mengenai penataan ruang. Dalam paparannya juga disampaikan beberapa usulan danais Kabupaten Sleman diantaranya adalah pembangunan Jalan Provinsi Prambanan – Lemahbang yang saat ini sudah berjalan dan usulan untuk renovasi Museum Gunung Merapi yang belum dapat terakomodasi melalui danais.

Pada sesi diskusi Wahyu Setyowati dari DPTR Kota Yogyakarta, menanyakan tentang dasar penyusunan NSPK mengenai Rencanan Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)  Pakualaman dan RTBL di perbatasan antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, klarifikasi mengenai ketentuan teknis untuk kriteria pemanfaatan ruang keistimewaan di Kota Yogyakarta yang memiliki beberapa gaya arsitektur seperti Jawa, India, dan Cina.

Dijelaskan oleh tim penyusun bahwa dasar penyusunan NSPK adalah Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR), apabila RRTR belum tercantum maka selanjutnya baru akan melihat RTBL. Sementara terkait dengan arsitektur merujuk pada aturan yang sudah ada karena dalam penyusunan NSPK tidak membuat peraturan baru hanya melengkapi peraturan yang sudah ditetapkan. Karena dalam konteks pemanfaatan ruang berhadapan dengan beberapa sektor, untuk pelaksanaannya perlu diskusi yang lebih intens. (***RAR/Bidang Fisik dan Prasarana)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
WordPress Lightbox
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x