Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan;
Berdasarkan pertimbangan di atas ditetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan.
bapak / ibu yang terhormat , saya hendak bertanya mengenai pengawasan pada kawasan rawan bencana di gunung merapi apakah itu merupakan wewenang atau tugas dari bpbd atau kan wewenang dari badan lingkungan hidup. terimakasih