Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Susunan Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan, susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari:
1. Kepala Badan;
2. Sekretariat terdiri dari:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Subbagian Keuangan.
3. Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan;
4. Bidang Fisik dan Prasarana;
5. Bidang Perekonomian;
6. Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia;
7. Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
8. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Tugas dan Fungsi BAPPEDA
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, serta penelitian dan pengembangan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan daerah, serta penelitian dan pengembangan;
- pelaksanaan, pelayanan, pembinaan dan pengendalian fungsi penunjang perencanaan, serta penelitian dan pengembangan;
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fungsi penunjang perencanaan, serta penelitian dan pengembangan;
- pelaksanaan kesekretariatan badan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sekretariat;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- pelaksanaan urusan umum;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan inovasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- pelaksanaan dan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian.
Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
- pengelolaan persuratan dan kearsipan;
- pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
- pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan kebutuhan, pengadaan aset;
- pelaksanaan dan pengoordinasian pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian aset;
- pengelolaan dan pelayanan dokumentasi, informasi, dan pengaduan;
- pelaksanaan analisis kebutuhan jumlah dan jenis jabatan;
- penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
- pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan.
Subbagian Keuangan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan.
Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan
Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, dan membina analisa dan pelayanan data pembangunan, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bersumber dana APBD Kabupaten, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bersumber dana non APBD Kabupaten, dan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil perencanaan pembangunan daerah.
Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan;
- perumusan kebijakan teknis pengoordinasian, pelaksanaan, pembinaan analisa dan pelayanan data pembangunan, serta penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
- pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan analisa, dan pelayanan data dan informasi pembangunan daerah;
- pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
- perumusan kebijakan teknis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bersumber Dana Keistimewaan DIY, Dana Alokasi Khusus, Bantuan Keuangan Khusus ke Desa, dan dana non APBD Kabupaten lainnya;
- pengoordinasian perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah bersumber Dana Keistimewaan DIY, Dana Alokasi Khusus, Bantuan Keuangan Khusus ke Desa, dan dana non APBD Kabupaten lainnya;
- pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bersumber Dana Keistimewaan DIY, Dana Alokasi Khusus, Bantuan Keuangan Khusus ke Desa, dan dana non APBD Kabupaten lainnya;
- perumusan kebijakan teknis pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil perencanaan pembangunan daerah;
- penyusunan dokumen pengendalian kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- penyusunan dokumen evaluasi hasil rencana pembangunan daerah;
- pengoordinasian dan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil kegiatan kegiatan bersumber Dana Keistimewaan DIY, Dana Alokasi Khusus, Bantuan Keuangan Khusus DIY, dan dana non APBD lainnya; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan.
Bidang Fisik dan Prasarana
Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, dan membina perencanaan urusan perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, perhubungan, dan lingkungan hidup.
Bidang Fisik dan Prasarana dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Fisik dan Prasarana;
- perumusan kebijakan teknis perencanaan urusan perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, dan lingkungan hidup;
- pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan urusan pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman;
- pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan urusan pertanahan, penataan ruang, komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
- pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan urusan perhubungan dan lingkungan hidup; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Fisik dan Prasarana.
Bidang Perekonomian
Bidang Perekonomian mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, dan membina perencanaan urusan pertanian, pangan, perikanan, pemberdayaan masyarakat, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pariwisata, tenaga kerja, dan transmigrasi.
Bidang Perekonomian dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Perekonomian;
- perumusan kebijakan teknis perencanaan urusan pertanian, pangan, perikanan, pemberdayaan masyarakat, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pariwisata, tenaga kerja, dan transmigrasi;
- pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan urusan pertanian, pangan, perikanan, dan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan urusan perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal;
- fasilitasi perencanaan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan bersumber dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
- pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan urusan pariwisata, tenaga kerja, dan transmigrasi; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Perekonomian.
Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia
Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengoordinasikan, melaksanakan, dan membina perencanaan urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan desa, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, unsur staf Bupati, unsur pelayanan DPRD, dan unsur pengawasan.
Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia;
- perumusan kebijakan teknis perencanaan urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan desa, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, unsur staf Bupati, unsur pelayanan DPRD, dan unsur pengawasan;
- pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan;
- pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan urusan kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan sosial;
- pengoordinasian, pelaksanaan, dan pembinaan perencanaan urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan desa, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, unsur staf Bupati, unsur pelayanan DPRD, dan unsur pengawasan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia.
Bidang Riset dan Inovasi Daerah
Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas mengoordinasikan, menyinkronkan, kerja sama, kemitraan dan mengendalikan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan invensi dan inovasi.
Bidang Riset dan Inovasi Daerah dalam melaksanakan tugas meyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
- perumusan kebijakan teknis pengoordinasian, sinkronisasi, kerja sama, kemitraan, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, invensi dan inovasi;
- pengoordinasian, sinkronisasi, kerja sama, kemitraan, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pengoordinasian, sinkronisasi, kerja sama, kemitraan, dan pengendalian invensi dan inovasi; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Riset dan Inovasi Daerah.
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Mohon penjelasan mengenai ijin pengeringan tanah sawah di dusun meces, Umbulmartani. Ngemplak, Sleman. lokasi di utara perum Pamungkas. Bisakah kami mendapatkan ijin untuk pengeringan. Bagaimana proses memperoleh ijin pengeringan untuk pemukiman?
terima kasih,
hormat saya
Agus
ringkas, dan jelas.