Pengertian Inovasi
Inovasi adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaruan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.
– Perda Sleman No 8 Tahun 2022 –
Dalam rangka percepatan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan, inovasi seringkali menjadi andalan yang diperlukan oleh suatu daerah termasuk oleh Kabupaten Sleman. Namun saat ini inovasi masih lebih banyak ditempatkan sebagai ilmu pengetahuan dan bukan sebagai suatu budaya. Ekosistem inovasi sangat perlu untuk ditumbuhkembangkan dalam suatu Pemerintahan Daerah agar inovasi benar-benar menjadi suatu kebutuhan dalam upaya pemecahan persoalan-persoalan serta tantangan yang terjadi.
Munculnya inovasi-inovasi dari Perangkat Daerah, UPTD, Kalurahan, Masyarakat, dan dunia Pendidikan/sekolah-sekolah merupakan suatu modal yang sangat baik bagi Pemerintah Kabupaten Sleman khususnya dalam pencapaian visi dan misi Kabupaten Sleman yaitu “Terwujudnya Sleman Sebagai Rumah Bersama Yang Cerdas, Sejahtera, Berdaya Saing, Menghargai Perbedaan dan Memiliki Jiwa Gotong Royong”. Tumbuhnya inovasi ini diharapkan tidak hanya dalam hal kuantitas namun juga dalam hal kualitas sehingga apa yang dihasilkan benar-benar menjadi solusi permasalahan daerah dan/atau menghasilkan nilai tambah dari produk dan/atau proses produksi untuk kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut di atas Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui Bappeda, mendorong berbagai pihak untuk terus berinovasi. Ini merupakan suatu upaya nyata Pemerintah untuk membangkitkan ekosistem inovasi di daerah. Selain itu, perlu pula adanya upaya penyebaran informasi yang lebih luas tentang apa itu inovasi, bagaimana berinovasi, dan bagaimana inovasi bisa menjadi solusi pemecahan permasalahan yang dihadapi sehingga ke depan akan banyak tumbuh inovasi-inovasi yang berkualitas. Hal ini tentu akan sangat berguna untuk mendorong budaya berinovasi di Kabupaten Sleman.
Dasar Pelaksanaan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
- Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
Prinsip Inovasi
- Peningkatan Efisiensi
- Perbaikan efektivitas
- Perbaikan kualitas pelayanan
- Tidak menimbulkan konflik kepentingan
- Berorientasi kepada kepentingan umum
- Dilakukan secara terbuka
- Memenuhi nilai kepatutan
- Dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri
Kriteria Inovasi
- Kebaruan; mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi
- Manfaat; memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat
- Tidak Memberatkan; tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewenangan Daerah; merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Replikasi; dapat direplikasi
Bahan Unduhan Inovasi :
- Pedoman Teknis Inovasi Daerah Kabupaten Sleman
- Daftar Inovasi Kabupaten Sleman
- Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Sleman
- Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Sleman