Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sleman Jalan Parasamya No.1, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta 55511, Telp/Fax 0274-868800, surel: [email protected], website: http://bappeda.slemankab.go.id

Visi dan Misi

Visi, Misi dan Nilai-nilai Organisasi

A. VISI 

Visi Kabupaten Sleman tahun 2025-2030: “Membangun Masyarakat Kabupaten Sleman yang Maju, Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban”

B. MISI

Misi yang digariskan untuk pengembangan Kabupaten Sleman selama 5 tahun ke depan adalah:

  1. Meningkatkan pembangunan manusia yang produktif, berkualitas dan berkepribadian melalui sektor pendidikan dan pelatihan.
  2. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, guna menjamin pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.
  3. Menjamin akses kesehatan yang adil dan pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.
  4. Mewujudkan keadilan sosial ekonomi melalui sektor pertanian, UMKM, pariwisata, serta sektor ekonomi inklusif dan kreatif.
  5. Mewujudkan reformasi birokrasi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjunjung tinggi tegaknya hukum demi menjamin hak-hak rakyat.
  6. Pemajuan kebudayaan dalam semangat kebhinekaan, toleransi, dan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

C. NILAI -NILAI ORGANISASI

Nilai-nilai yang diyakini oleh Bappeda Kabupaten Sleman maupun menumbuhkan motivasi dalam rangka untuk mencapai visi dan misi di atas adalah:

  1. Profesional dimaksudkan bahwa dalam setiap pengambilan keputusan dituntut persyaratan kerja kompetensi, integritas dan responsibilitas.
  2. Kehati-hatian (due care) dimaksudkan bahwa dalam pengambilan keputusan selalu didasarkan pada pertimbangan kehati-hatian (risk taking).
  3. Transparansi dimaksudkan bahwa dalam pengambilan keputusan (penetapan visi dan misi) selalu mendasarkan diri pada kebebasan dan keterbukaan informasi dan kemanfaatannya.
  4. Demokrasi: Menjunjung tinggi kebebasan mengeluarkan pendapat dalam kehidupan masyarakat.
  5. Partisipasi: Setiap warga memiliki suara yang sama dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
  6. Akuntabilitas: Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga pemangku kepentingan (stakeholders).
  7. Desentralisasi: Penyerahan sebagian wewenang kabupaten kepada pemerintah di bawahnya.
  8. Keadilan: Sikap dan tindakan seorang aparatur yang memperlakukan orang lain sesuai dengan fungsi, peran dan tanggungjawabnya dan memperhatikan hak dan kewajiban masyarakat.
  9. Integritas: Kepribadian yang dilandasi unsur kejujuran, keberanian, kebijaksanaan, dan pertanggungjawaban sehingga menimbulkan kepercayaan dan rasa hormat.
  10. Tanggung jawab: Kesediaan menanggung sesuatu, yaitu bila salah wajib memperbaikinya atau berani dituntut atau diperkarakan.
  11. Kemandirian: Sifat, watak, dan tindakan yang jelas dan tidak bergantung pada pihak lain.
  12. Disiplin: Sikap yang selalu taat kepada aturan, norma dan prinsip-prinsip tertentu.
  13. Kerjasama: Komitmen diantara anggota organisasi untuk saling mendukung satu sama lain, menghindari ego sektoral yang mementingkan bagian organisasinya sendiri.
  14. Kesetaraan: Semua bagian organisasi akan bekerja sesuai dengan fungsi masing-masing dengan tetap memperhatikan pencapaian hasil akhir bagi organisasi secara keseluruhan.
  15. Kebersamaan dalam keragaman: Sikap dan perilaku yang secara bersama-sama pada suatu ruang atau waktu yang sama menunjukkan tingkah laku secara spontan demi kepentingan dan tujuan yang sama.
 
WordPress Lightbox