Menindaklanjuti terbitnya peraturan baru terkait pengelolaan Situs Warisan Geologi atau yang disebut sebagai Geoheritage, Forum Geoheritage Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.71 tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (27/2) di Ruang Rapat Gambuh, BAPPEDA Kabupaten Sleman. Kegiatan sosialisasi ini diawali paparan materi yang disampaikan oleh Rastra Barata Setiya Budi dari Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan, Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta dilanjutkan diskusi bersama anggota forum.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No.71 tahun 2022, Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati
(Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity). Kabupaten Sleman memiliki 7 Geosite, 2 Geodiversity Site, 3 Biosite dan 1 Culture Site yang perlu dikelola. Menurut Rastra, terdapat tiga hal penting yang mendorong terwujudnya pengelolaan Kawasan Geopark, yaitu Geoproduct, branding, dan kebijakan daerah mandiri budaya. Dalam diskusi bersama, Rastra menyampaikan bahwa DIY akan memfasilitasi branding Geoproduct pada masing-masing Geosite, Biosite dan Culture Site secara gratis. Selain itu, DIY akan mencetak leaflet untuk masing-masing Geosite sebagai media sosialisasi.
Pengelolaan kawasan Geopark akan diprioritaskan pada Kawasan Geosite, Kawasan Biosite, Kawasan Culturalsite, Kawasan Geodiversity Site dan objek yang menjadi bagian dari Pusat Unggulan Penelitian dan Pendidikan Kebumian. Di Kabupaten Sleman, terdapat 32 desa yang masuk ke dalam Kawasan Prioritas Geopark Jogj seiring dengan rencana pengusulan Geopark Jogja sebagai Geopark Nasional akan dilaksanaka pada tahun 2023. Selanjutnya, akan dilakukan proses verifikasi pada tahun 2024 dan penetapan pada tahun 2025. Sosialisasi lebih lanjut terkait Peraturan Gubernur DIY No. 71 tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) di DIY beserta rencana program dan kegiatan pengelolaan Geopark akan diselenggarakan Komite Geopark DIY secara daring. (***REL/Bidang Fisik dan Prasarana)