Dalam rangka mendorong lebih banyak Indikasi Geografis di daerah khususnya Kabupaten Sleman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis Jambu Air Dalhari Berbah Sleman kepada Pemerintah Kabupaten Sleman pada Selasa (28/10) di Ruang Bupati.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, beserta jajarannya kepada Bupati Sleman, Harda Kiswaya, yang didampingi oleh pejabat Bappeda Sleman. Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jambu Air Dalhari Berbah Sleman yang diwakili oleh ketua MPIG, Trimo, juga turut hadir dalam acara tersebut. Acara yang berlangsung singkat dan penuh makna tersebut menyiratkan sebuah harapan besar bahwa Kabupaten Sleman akan dapat terus mendorong potensi tumbuhnya Indikasi Geografis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sleman.
“Kami berharap akan ada Indikasi Geografis yang lainnya tidak hanya dari hasil bumi namun juga dari kerajinan atau kriya dan sebagainya”, ucap Agung pada saat penyerahan sertifikat ke Bupati Sleman. Hal tersebut sangat mungkin karena Sleman memiliki potensi besar untuk dapat memunculkan indikasi geografis selain yang sudah ada.
“Kami berterima kasih, dan semoga ini menjadi berkah dan membawa kesejahteraan khususnya bagi masyarakat Kabupaten Sleman dan semoga nanti dapat disusul indikasi geografis yang lainnya”, jawab Harda saat menerima sertifikat.
Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Sleman. Dwi Anta Sudibya, juga menambahkan, “Saat ini Sleman sudah mempunyai 3 Indikasi Geografis, yaitu Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman, Indikasi Geografis Kopi Robusta Merapi Sleman, dan ini yang ketiga yaitu Indikasi Geografis Jambu Air Dalhari Berbah Sleman”.
Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tujuannya adalah menjamin kualitas produk sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen, serta memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Proses pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis Jambu Air Dalhari Berbah Sleman telah dimulai sejak Januari 2023 dengan Kelompok petani Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jambu Air Dalhari Berbah Sleman sebagai pengaju permohonannya sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam prosesnya, MPIG Jambu Air Dalhari Berbah Sleman didampingi secara intensif oleh Kanwil Kemenkum DIY dan Bappeda Kabupaten Sleman. (Bid V).