
Sehubungan dengan penyusunan dokumen Rencana Teknik Akhir (RTA) pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen seksi 1 (Junction Sleman-Inter Change Banyurejo) sepanjang ±8,8 Km, pada hari Rabu (15/9) dilaksanakan peninjauan lapangan pada lokasi persilangan jalan tol Yogyakarta-Bawen dengan saluran irigasi dan drainase di Wilayah Kabupaten Sleman. Acara peninjauan ini dilaksanakan oleh Bappeda Kabupaten Sleman bersama dengan konsultan perencana Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), PT. Jasa Marga Jogja Bawen (JJB), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana, Dona Saputra Ginting di lokasi peninjauan menyampaikan bahwa satu hari sebelum pelaksanaan peninjauan, telah diselenggarakan rapat koordinasi antara BAPPEDA Kabupaten Sleman, DPUPKP Kabupaten Sleman, Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, BBWS Serayu Opak, BUJT, serta Konsultan Perencana Jalan Tol Yogyakarta-Bawen. “Sebelum pelaksanaan peninjauan, telah dilaksanakan rapat koordinasi untuk pematangan kesepakatan intervensi perlakuan pada lokasi jalan tol Yogyakarta-Bawen dengan saluran irigasi dan drainase yang terdampak pembangunan jalan tol sebagai dasar perencanaan RTA,” ujarnya.

Pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen secara langsung akan berdampak pada saluran irigasi dan drainase eksisting dengan tingkat kerumitan persoalan cukup tinggi sehingga beberapa titik lokasi perlu ditinjau. Berdasarkan analisis konsultan perencana, terdapat 28 titik persilangan struktur drainase, sungai dan irigasi main road serta 18 titik persilangan struktur drainase atau sungai dan irigasi akses yang melewati beberapa kapanewon antara lain Kapanewon Mlati, Kapanewon Seyegan dan Kapanewon Tempel.
Setelah dilakukan peninjauan terhadap beberapa titik persilangan, telah disepakati beberapa usulan penanganan terhadap saluran drainase dan irigasi eksisting yang terdampak meliputi pembangunan box culvert, box drainase maupun penanganan secara teknis seperti penambahan bronjong pada bidang tanah. Selanjutnya, apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai maka kesepakatan persilangan akan didiskusikan kembali. (***CCA/Bidang Fisik dan Prasarana)