Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sleman Jalan Parasamya No.1, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta 55511, Telp/Fax 0274-868800, surel: bappeda@slemankab.go.id, website: http://bappeda.slemankab.go.id

Konsultasi Publik Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Penerangan Jalan, Dukung Program “Sleman Padhang”

Dalam rangka melaksanakan simpul KPBU, Pemkab Sleman menyelenggarakan Konsultasi Publik Rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan (APJ) pada Rabu, 21 Januari 2026 bertempat di Aula Pangripta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, baik secara luring maupun daring.

Konsultasi publik ini bertujuan untuk memperoleh masukan, saran, serta dukungan terhadap rencana pelaksanaan KPBU APJ sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas infrastruktur penerangan jalan di Kabupaten Sleman. Program ini sekaligus mendukung program prioritas pembangunan daerah bertajuk “Sleman Padhang”.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak menyampaikan paparan terkait rencana KPBU APJ, antara lain Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman selaku Ketua Simpul KPBU, Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (Pustral UGM), serta PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Selain pemaparan materi, peserta konsultasi publik juga memberikan berbagai tanggapan dan saran yang konstruktif terhadap rencana kerja sama tersebut. Seluruh masukan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan KPBU APJ ke depannya. Berdasarkan hasil konsultasi publik, para pemangku kepentingan menyepakati beberapa hal penting. Pertama, mendukung pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan Kabupaten Sleman “Sleman Padhang” melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atas prakarsa badan usaha (KPBU Unsolicited), dengan sejumlah masukan sebagaimana tercantum dalam berita acara. Kedua, hasil kesepakatan konsultasi publik beserta seluruh lampiran dinyatakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ketiga, berita acara dan seluruh lampiran tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap dokumen studi kelayakan serta dokumen pendukung yang disusun oleh calon pemrakarsa.

Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap pelaksanaan KPBU APJ dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kualitas lingkungan perkotaan dan perdesaan di wilayah Sleman.

~ Bidang Fisik dan Prasarana ~

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
WordPress Lightbox
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x