Bappeda Sleman Jalan Parasamya No.1, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta 55511, Telp/Fax 0274-868800, surel: bappeda@slemankab.go.id, website: http://bappeda.slemankab.go.id

Pelayanan Rekomendasi KKN

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Kerja Praktik Lapangan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perguruan Tinggi sebelum mengajukan permohonan izin KKN wajib mendapatkan rekomendasi dari Kepala Bappeda dalam rangka sinkronisasi program sasaran dan lokasi pelaksanaan KKN.
  2. Kepala Bappeda dalam memberikan rekomendasi izin KKN mendasarkan pada:
    a. kelengkapan dokumen persyaratan berupa:
         1. pengantar dari unit pengelola KKN Perguruan Tinggi;
         2. persetujuan lokasi;
         3. proposal kegiatan KKN yang berisi keterangan paling sedikit:
                a) calon lokasi KKN yang akan ditempati meliputi nama Padukuhan,
                    Kalurahan, dan Kapanewon;
                b) data peserta KKN sesuai dengan cakupan lokasinya;
                c) jadwal pelaksanaan KKN;
                d) pola atau jenis KKN yang dilaksanakan;
                e) program dan kegiatan KKN; dan
                f) data penanggung jawab dan/atau dosen pembimbing lapangan;
         4. surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil pelaksanaan KKN.
    b. kesesuaian program KKN dengan program pembangunan daerah;
    c. kesesuaian program KKN dengan lokasi KKN;
    d. lokasi KKN yang tidak tumpang tindih; dan
    e. kondisi ketertiban masyarakat di wilayah daerah.
  3. Persetujuan Lokasi diperoleh dari:
    a. Lurah, apabila pelaksanaan KKN di lingkungan Kalurahan; atau
    b. Kepala Perangkat Daerah, apabila pelaksanaan KKN di lingkungan Pemerintah Daerah.
  4. Persetujuan lokasi KKN dari Lurah diketahui oleh Panewu setempat.
  5. Bappeda menerbitkan rekomendasi izin KKN paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan izin KKN dinyatakan lengkap dan benar.
  6. Kepala DPMPTSP menerbitkan izin KKN setelah mendapatkan rekomendasi izin KKN dari Bappeda.
  7. Laporan hasil pelaksanaan KKN disampaikan kepada Kepala Bappeda dalam bentuk buku, yang meliputi paling sedikit:
    a. latar belakang;
    b. permasalahan;
    c. lokasi KKN;
    d. maksud dan tujuan;
    e. pelaksanaan program dan kegiatan KKN;
    f. laporan penggunaan bantuan KKN bagi mahasiswa yang menerima bantuan; dan
    g. kesimpulan dan saran.
  8. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan KKN dilakukan oleh Bappeda.

 

Tautan Permohonan Izin KKN
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x