Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Surat Keterangan Penelitian, Izin Kuliah Kerja Nyata dan Izin Kerja Praktik Lapangan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi sebelum mengajukan permohonan izin KKN wajib mendapatkan rekomendasi dari Kepala Bappeda dalam rangka sinkronisasi program sasaran dan lokasi pelaksanaan KKN.
- Kepala Bappeda dalam memberikan rekomendasi izin KKN mendasarkan pada:
a. kelengkapan dokumen persyaratan berupa:
1. pengantar dari unit pengelola KKN Perguruan Tinggi;
2. persetujuan lokasi;
3. proposal kegiatan KKN yang berisi keterangan paling sedikit:
a) calon lokasi KKN yang akan ditempati meliputi nama Padukuhan,
Kalurahan, dan Kapanewon;
b) data peserta KKN sesuai dengan cakupan lokasinya;
c) jadwal pelaksanaan KKN;
d) pola atau jenis KKN yang dilaksanakan;
e) program dan kegiatan KKN; dan
f) data penanggung jawab dan/atau dosen pembimbing lapangan;
4. surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil pelaksanaan KKN.
b. kesesuaian program KKN dengan program pembangunan daerah;
c. kesesuaian program KKN dengan lokasi KKN;
d. lokasi KKN yang tidak tumpang tindih; dan
e. kondisi ketertiban masyarakat di wilayah daerah. - Persetujuan Lokasi diperoleh dari:
a. Lurah, apabila pelaksanaan KKN di lingkungan Kalurahan; atau
b. Kepala Perangkat Daerah, apabila pelaksanaan KKN di lingkungan Pemerintah Daerah. - Persetujuan lokasi KKN dari Lurah diketahui oleh Panewu setempat.
- Bappeda menerbitkan rekomendasi izin KKN paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan izin KKN dinyatakan lengkap dan benar.
- Kepala DPMPTSP menerbitkan izin KKN setelah mendapatkan rekomendasi izin KKN dari Bappeda.
- Laporan hasil pelaksanaan KKN disampaikan kepada Kepala Bappeda dalam bentuk buku, yang meliputi paling sedikit:
a. latar belakang;
b. permasalahan;
c. lokasi KKN;
d. maksud dan tujuan;
e. pelaksanaan program dan kegiatan KKN;
f. laporan penggunaan bantuan KKN bagi mahasiswa yang menerima bantuan; dan
g. kesimpulan dan saran. - Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan KKN dilakukan oleh Bappeda.