Bertempat di Aula Pangripta, Bappeda selenggarakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual bagi para UMKM yang akan mendapatkan fasilitasi HKI pada tahun 2024. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu, 18/09/2024, dengan mengangkat tema “Peningkatan Kekayaan Intelektual menuju UMKM Gemilang”. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 58 UMKM di Kabupaten Sleman yang merupakan binaan dari Perangkat Daerah yang ada.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan fasilitasi HKI tahun 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bappeda. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan perlindungan atas kekayaan intelektual kepada pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Sleman atas hasil kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Dengan demikian, pelaku usaha dan ekonomi, serta pelaku ekonomi kreatif termotivasi untuk menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan hasil karya yang lebih baik lagi serta karya tersebut tidak ditiru atau diplagiasi oleh pihak lain.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Bappeda yang disampaikan oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Sri Nurhidayah. Dalam sambutannya, disampaikan peran UMKM yang ada. “Sejak masa pandemi, jumlah UKM di Kabupaten Sleman terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2023, Kabupaten Sleman mempunyai UMKM sebanyak lebih dari 100 ribu UMKM dan terus meningkat jumlahnya hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Sleman mempunyai potensi untuk menghasilkan berbagai macam barang dan produk dengan nilai ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektualnya “.
“Dengan adanya perlindungan HKI diharapkan dapat meningkatkan perekonomian UMKM dan dapat lebih mensejahterakan UMKM yang ada”, imbuhnya di akhir sambutan.
Pada kegiatan sosialisasi kali ini, dihadirkan dua orang narasumber yaitu Analis Kekayaan Intelektual Muda, Sri Wulan Prihatin, dari Kantor Kemenkumham Wilayah DIY dan Rahmat Sudrajad dari PLUT Dinkop UKM Kab Sleman.
Sesi pertama merupakan sesi paparan dari Kemenkumham DIY yang mengambil tema perlindungan kekayaan intelektual dan pengaruhnya terhadap nilai ekonomi pelaku usaha. Sedangkan sesi kedua adalah paparan dari PLUT Sleman yang mengambil tema membangun branding logo/merek sebagai kekuatan promosi untuk peningkatan penjualan produk.
Dengan kegiatan ini diharapkan kesadaran UMKM dalam melindungi kekayaan intelektualnya akan semakin bangkit dan akan terus terdorong untuk menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan berdampak pada pembangunan ekonomi secara umum. (Bid V)