Penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan ekonomi dimaksudkan sebagai sarana untuk meningkatkan koordinasi perencanaan pembangunan di sektor ekonomi seperti sektor pertanian, perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM, tenaga kerja, investasi dan pariwisata. Adapun tujuannya adalah untuk meminimalisir duplikasi kegiatan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dan anggaran belanja, serta lebih mengarahkan program/kegiatan yang dilaksanakan SKPD dalam pencapaian target pembangunan, melalui koordinasi antar sektor terkait.
Pada tahun 2015 ini dilakukan koordinasi terkait dengan pengembangan pasar tradisional, pelatihan, pengembangan kawasan minapolitan, pengembangan sentra industri dan pengembangan investasi daerah. Koordinasi dilakukan melalui kunjungan lapangan yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan SKPD terkait dengan permasalahan yang ada. Rekomendasi yang dihasilkan adalah sebagai berikut:
- Rekomendasi terkait pemeliharaan/rehabilitasi pasar, sebagai berikut:
- Terkait dengan perluasan Pasar Tempel dan Pasar Pakem agar dapat dilakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Sleman dan Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan terkait rencana perluasan pasar
- Terkait dengan pelaksanaan pemeliharaan/rehabilitasi bangunan sarana dan prasarana ekonomi, Dinas Pasar disarankan membuat skala prioritas terhadap pelaksanaan pemeliharaan/rehabilitasi bangunan pasar tradisional yang ada (rusak parah, rusak sedang, rusak ringan).
- Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016, antara lain:
- Pembongkaran bango, pembuatan kanopi antara los, pembuatan drainase, pekerjaan gerbang dan pembangunan mmusholla di Pasar Ngijon;
- Pembuatan kanopi keliling dan normalisasi sanitasi di Pasar Godean;
- Pembangunan TPS di Pasar Ngablak;
- Pembuatan talud, pekerjaan paving halaman dan salasar, dan kanopi depan pasar di Pasar Gendol;
- Renovasi musholla, perbaikan struktur atap dan pembenahan tempat wudhu di Pasar Tempel;
- Pembangunan talud pengaman di Pasar Kejambon;
- Rehabilitasi bango/perluasan los, perbaikan saluran drainase dan penambahan ruang kesehatan dan laktasi di Pasar Cebongan;
- Pembangunan pagar bumi keliling di Pasar Kebonagung;
- Pembangunan pos keamanan dan pos kesehatan di Pasar Sambilegi;
- Rehabilitasi kios dan kantor pasar di Pasar Kenaran; dan
- Pembuatan gudang alat kebersihan di Pasar Gentan.
- Rekomendasi terkait pelaksanaan pelatihan, adalah sebagai berikut:
- Disarankan agar koordinasi antar SKPD pelaksana pelatihan sehingga tujuan yang diharapkan bisa tercapai tanpa adanya penganggaran ganda terkait dengan pelaksanaan pelatihan.
- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan bagi UMKM, dengan fokus pada pengolahan pangan, pengolahan sandang, pengolahan kimia dan bangunan, kerajinan, logam, penerapan teknologi, pelatihan kewirausahaan, dan pengembangan usaha, dari tingkatan inisiasi, penumbuhan, peningkatan dan pengembangan.
- Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan bagi kelompok tani, yang terdiri dari pelatihan budidaya, pelatihan panen sampai dengan pasca panen, pelatihan pengolahan bahan pangan alternatif, dan pelatihan ketahanan pangan.
- Balai Latihan Kerja bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan bagi masyarakat umum dengan tujuan penguasaan keterampilan.
- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan bagi korban PHK sehingga dapat mempunyai embrio usaha.
- Terkait dengan pelatihan yang sifatnya inisiasi, peran aktif kecamatan sangat diperlukan utamanya dalam penyiapan peserta. Sangat diharapkan bahwa usulan pelatihan yang diajukan Kecamatan dalam PIK, bukan sekedar usulan untuk memenuhi kuota yang ditetapkan dalam PIK.
- Pelatihan yang berhubungan dengan UMKM dan masyarakat miskin, harus dikoordinasikan dengan baik antar SKPD terkait: Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, dan Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sehingga tidak terjadi penganggaran ganda terkait dengan pelaksanaan pelatihan.
- Kewenangan untuk melaksanakan pelatihan ada di SKPD terkait:Â Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Balai Latihan Kerja.
- Perlunya disusun kurikulum pelatihan yang komprehensif sehingga bisa menjamin teraplikasikannya hasil-hasil pelatihan.
- Perlunya disusun rencana tindak lanjut terkait dengan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas pelatihan dan hasil-hasilnya.
- Rekomendasi terkait pengembangan minapolitan, sebagai berikut:
- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi melakukan identifikasi proses pemasaran hasil dan menuangkannya dalam RPIJM;
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan identifikasi pengembangan kawasan minapolitan menuju kawasan wisata berbasis perikanan;
- Dinas Pekerjaan Umum melakukan identifikasi pembangunan prasarana pendukung bagi kawasan minapolitan, seperti embung;
- Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral melakukan identifikasi saluran irigasi yang mengaliri kawasan minapolitan; dan
- Dinas Pasar melakukan identifikasi terkait distribusi dan pasar produk kawasan minapolitan.
- Rekomendasi terkait pengembangan sentra industri, sebagai berikut:
- Terkait perizinan, agar tetap menaati aturan yang berlaku, termasuk di dalamnya pemanfaatan tanah yang mengacu pada RTRW yang ada.
- Terkait penggunaan RPA yang dikeluhkan kelompok, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan akan segera melakukan pengecekan lapangan terhadap RPA yang dimaksud, Hal ini karena RPA tersebut adalah merupakan aset Pemerintah Kabupaten Sleman bantuan dari Pemerintah Jepang.
- Dalam kaitannya dengan perizinan, Badan Lingkungan Hidup mengingatkan tentang dokumen pemantauan lingkungan hidup yang harus disiapkan sebelum proses perizinan dilaksanakan.
- Pada tahun 2015 ini, sentra ayam goreng di Dusun Bendan ini akan ditetapkan menjadi sentra industri ayam goreng oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, sehingga pelatihan terkait manajemen usaha, packaging, pengembangan usaha dan lainnya dapat lebih terakomodir dalam program/kegiatan di dinas terkait.
- Disarankan kelompok/paguyuban yang ada untuk membentuk koperasi atau badan usaha lain yang berbadan hukum sebagai antisipasi pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 298 tentang hibah dan bansos.
- Di masa mendatang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan mengembangkan secara terpadu sentra ayam goreng di Dusun Bendan dengan obyek dan daya tarik wisata yang ada di sekitar.
- Terkait dengan sertifikasi produk, disarankan agar dilakukan secara kelompok, termasuk di dalamnya adalah pendaftaran hak cipta, sertifikasi halal, dan SNI produk.
- Rekomendasi terkait pengembangan investasi daerah meliputi:
- Strategi dan kebijakan investasi untuk sektor yang sudah inklusif (sektor jasa-jasa) adalah melalui strategi dan kebijakan pengembangan;
- Strategi dan kebijakan investasi untuk sektor yang potensial inklusif (sektor pertanian, sektor perdagangan, hotel dan restoran, dan sektor industri pengolahan) adalah melalui strategi dan kebijakan yang sifatnya penumbuhan dan percepatan melalui koordinasi antar Dinas terkait (Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata).
- Strategi penumbuhan ini dilakukan dengan melakukan identifikasi subsektor yang akan menjadi target penumbuhan dan pengembangan, dari inisiasi sampai dengan pemasarannya (termasuk di dalamnya branding) yang melibatkan Dinas terkait, sehingga investasi yang dilaksanakan dapat bermanfaat luas bagi seluruh stakeholder yang terlibat.
- Sedangkan strategi percepatan dilakukan dengan melakukan percepatan pada proyek investasi yang telah dilakukan di sektor yang telah berjalan, dengan memperluas manfaat investasi yang ada melalui penyusunan regulasi terkait.
- Kebijakan-kebijakan di atas akan didukung oleh kebijakan pembagian dan pengembangan wilayah berbasis potensi sektoral.
- Kebijakan investasi di sektor pertanian diarahkan pada pengembangan sektor pertanian organisk, penetapan lahan berkelanjutan, dan land banking agriculture.
- Kebijakan investasi di sektor industri pengolahan diarahkan pada upaya mendorong pertumbuhan industri kecil dan menengah melalui peningkatan produk, produktivitas dan kualitas produk industri kecil dan menengah.
- Kebijakan lain yang akan diambil adalah:
- Meningkatkan kemitraan antara sektor perdagangan, hotel dan restoran dengan sektor pertanian dan sektor industri pengolahan;
- Meningkatkan serapan tenaga kerja lokal melalui regulasi dan pengawasan kebijakan serapan tenaga kerja lokal;
- Meningkatkan inklusivitas investasi di Kabupaten Sleman dengan menetapkan pola dan aturan pengembangan sektoral.