Tujuan penyusunan Rencana Induk PAUD 2015 – 2019 adalah :
- menganalisis permasalahan PAUD yang terdapat di KB dan TK di Kabupaten Sleman;
- menyusun Rencana Induk (masterplan) PAUD tahun 2015 – 2019, baik dari sisi peserta didik, tenaga pendidik, kurikulum, sarana dan prasarana, serta evaluasi pembelajarannya.
Penyusunan rencana induk PAUD menggunakan metode : diskripsi kualitatif dengan bantuan persentase. Sampel diambil melalui kuota stratifikasi purposive sampling. Adapun untuk menggali informasi lebih banyak maka dibuatlah angket (questioner) yang berisi tujuh angket meliputi
- kemampuan anak;
- proses pelayanan PAUD;
- jumlah guru dan kualifikasinya;
- kompetensi guru;
- sarana dan prasarana;
- standar isi, proses dan penilaian;
- penegelolaan dan pembiayaan. Instrumen lain berupa pedoman Focus Group Discussion (FGD).
Dari hasil kajian dan analisis dalam rangka penyusunan Rencana Induk PAUD ini adalah bahwa ditemukan permasalahan yang terkait dengan ;
- kompetensi pendidik dan kualifikasi pendidik;
- perkembangan anak dan poembelajaran anak;
- sarana dan prasarana;
- proses pelayanan;
- fasilitas;
- standar isi, proses, penilaian;
- pengelolaan serta permasalahan yang berasal dari observasi dan FGD terkait dengan pengadaan tes masuk SD, anggapan masyarakat, tuntutan orang tua dan kerja sama dengan tokoh masyarakat.
Rekomendasi yang diperlukan adalah :
- perlu program sosialisasi UU Perlindungan Anak kepada orang tua dan pendidik ;
- perlu dibuat program yang menghentikan praktek pembelajaran yang beresiko bagi anak dan diciptakan model pembelajaran pengganti yang mengatasi permasalahan;
- eksploitasi anak dengan dalih prestasi harus dihentikan dan digantikan dengan program yang memekarkan seluruh anak dengan potensi masing-masing setrta melibatkan peran budaya setempat, serta lomba antar lembaga;
- perlu dibuat program “anak sehat terpadu” yaitu program bantuan gizi untuk anak yang membutuhkan, serta sosialisasi kesehatan bagi anak-anak;
- perlu dibuat “taman bermain untuk anak” di Kabupaten Sleman;
- perlunya regulasi yang tegas untuk mengeluarka perijinan pendirian PAUD;
- perlunya kerja sama antar SKPD terkait misalnya program parenting pengantin antara KBPMPP dan Kementerian Agama, pendirian PAUD Model, serta pengelolaan program kampus (PPM, PPL, KKN).
* * *
Leave a Reply