Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Ekonomi Terpadu Kabupaten Sleman bertujuan untuk memberi arah pembangunan ekonomi, kebijakan dan rencana strategis yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi di Kabupaten Sleman dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang serta menyiapkan arah, strategi, pola keterpaduan pembangunan ekonomi di Kabupaten Sleman. Adapun manfaat yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi SKPD terkai dalam penentuan program/kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka mempertahankan/meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Ekonomi Terpadu Kabupaten Sleman meliputi penyusunan rencana induk sektor perindustrian dan perdagangan, koperasi dan UKM, ketenagakerjaan, pariwisata, pertanian (dalam arti luas), penanaman modal, perizinan, dan sarana dan prasarana.
Tantangan pembangunan yang dihadapi Kabupaten Sleman antara lain daya saing produk sektor ekonomi lokal yang masih rendah, kualitas sumberdaya manusia, sarana dan prasarana pendukung kegiatan ekonomi, pengelolaan usaha sektor ekonomi lokal, sinergitas antar pelaku sektor ekonomi lokal, alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, pengelolaan promosi perizinan dan pelayanan perizinan yang belum optimal.
Sasaran yang ingin dicapai melalui pembangunan ekonomi Kabupaten Sleman adalah :
1) meningkatnya pertumbuhan ekonomi;
2) meningkatnya daya saing ekonomi daerah;
3) meningkatnya prasarana dan sarana perekonomian, dan
4) meningkatnya kontribusi sektor ekonomi lokal.
Terkait dengan sasaran tersebut, arah kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Sleman adalah
1) peningkatan promosi potensi dan produk sektor ekonomi lokal;
2) penciptaan iklim usaha yang kondusif;
3) peningkatan kerja sama dan kemitraan antara UMKM sektor ekonomi lokal dengan lembaga/institusi pendidikan, pelatihan dan penelitian, dengan industri, dan dengan lembaga keuangan;
4) pemberian insentif bagi investor;
5) peningkatan pemanfaatan teknologi bagi UMKM sektor ekonomi lokal;
6) penegakan regulasi;
7) peningkatan kapasitas tenaga kerja, pelaku usaha dan kelembagaan sektor ekonomi lokal;
8) peningkatan pelayanan investasi dan pelayanan perizinan;
9) peningkatan kerja sama dan promosi investasi;
10) peningkatan kesempatan kerja;
11) peningkatan promosi dan pemasaran produk UMKM sektor ekonomi lokal;
12) perluasan pasar tujuan produk UMKM sektor ekonomi lokal;
13) peningkatan kualitas dan diversifikasi produk UMKM sektor ekonomi lokal;
14) peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata;
15) peningkatan penggunaan produk lokal;
16) pengembangan kemitraan strategis antar UMKM sektor ekonomi lokal;
17) peningkatan standardisasi pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja;
18) peningkatan standardisasi dan sertifikasi produk UMKM;
19) peningkatan pemanfaatan teknologi dalam promosi potensi wilayah dan produk sektor ekonomi lokal;
20) peningkatan investasi prasarana dan sarana pendukung perekonomian;
21) peningkatan potensi wilayah;
22) Peningkatan tata kelola sumber daya alam; dan
23) peningkatan daya dukung lingkungan.
* * *
halo admin, saya seorang mahasiswa mau melakukan penelitian tentang Kebijakan Program Pengembangan Wilayah Terpadu di Kabupaten Sleman. apakah kebijakan tersebut masih berlaku dalam rencana pembangunan Kabupaten Sleman dan apabila masih ada maka kecamatan-kecamatan mana saja yang bisa saya ambil sebgai lokus penelitian saya ? mohon informasinya dan terima kasih.